PERTEMUAN RUTIN KKG

Pertemuan Rutin KKG gugus 04 pada tanggal 07 September 2022, yang di hadiri ibu Korwil Hj Dewi sundari M.pd dan Bpk Pengawas  Wahjudi Supriyanto, S.Pd, M.Pd serta bapak Zainal S.Pd Sebagai pemateri tentang guru penggerak.

guru penggerak juga berperan dalam menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah serta menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan wilayahnya.

Bagi detikers yang tertarik mendaftar, simak persyaratan dan informasi terkait CGP PGP sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak
Persyaratan pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak dibagi ke dalam dua kriteria, yaitu kriteria umum dan seleksi. Berikut penjabarannya.

1. Kriteria umum

Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
Memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.


2. Kriteria seleksi

Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik